Pelanggaran Trotoar Capai 11.039 Kasus
Hingga 30 Agustus 2017, jumlah pelanggaran selama pelaksanaan bulan tertib trotoar di lima wilayah kota tercatat mencapai 11.039 kasus. Dari jumlah itu, pelanggaran trotoar didominasi kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.
Sampai 30 Agustus jumlah pelanggaran yang ditindak sudah mencapai 11.039 kasus. Tertinggi di Jakarta Utara
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pelanggaran trotoar paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Utara dengan jumlah 2.959 kasus.
"Sampai 30 Agustus jumlah pelanggaran yang ditindak sudah mencapai 11.039 kasus. Tertinggi di Jakarta Utara," ujarnya, Kamis (31/8).
Sterilisasi Trotoar di Kecamatan Cakung Dipantau BappedaIa melanjutkan, pelanggaran kedua terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan dengan jumlah 2.328 kasus. Kemudian disusul di Jakarta Barat sebanyak 2.214 kasus, Jakarta Pusat 2.020 kasus dan Jakarta Timur 1.518 kasus. Adapun jenis pelanggaran sendiri didominasi parkir liar sebanyak 4.740 kasus.
"Ada yang ditilang, cabut pentil dan diderek. Tapi ada juga yang hanya diimbau agar tidak parkir di atas trotoar," katanya.
Yani menambahkan, pihaknya siap kembali menjalankan bulan tertib trotoar
jika diperpanjang hingga September 2017 mendatang."Kita siap. Karena tujuannya untuk mengedukasi warga dalam menggunakan trotoar," tandasnya.